Kejatisu Tunggu Pelimpahan Berkas Dugaan Korupsi Rp10,3 M di UINSU

dugaan korupsi Gedung UINSU

topmetro.news – Kejati Sumut masih menunggu pelimpahan berkas (tahap I) kasus dugaan korupsi senilai Rp10,3 miliar terkait pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 dengan pagu anggaran Rp44,97 miliar dari penyidik Polda Sumut.

Demikian kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, menjawab konfirmasi wartawan via sambungan WhatsApp (WA), Rabu (23/9/2020).

Menurut Karya, untuk sementara Kejati Sumut belum bisa memberikan komentar lebih jauh, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi UINSU TA 2018 dari penyidik Polda Sumut, Senin (7/9/2020) lalu.

Dalam SPDP tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Yakni S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU.

“Pada prinsipnya kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Polda Sumut,” katanya.

Baru Satu Tersangka

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan | topmetro.news

Secara terpisah Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, menjawab konfirmasi via pesan teks WA, belum bisa memprediksi kapan pelimpahan berkas (tahap I) kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung UINSU tersebut ke Kejati Sumut.

Menurut MP Nainggolan, kasusnya masih dalam tahapan penyidikan. Baru satu tersangka yang menjalani pemeriksaan (untuk meminta keterangannya-red). Namun MP Nainggolan tidak merinci nama maupun inisial tersangka tersebut.

Sementara informasi lainnya, terhadap ketiga tersangka yakni S, JS, dan SS belum ada penahanan oleh penyidik Polda Sumut.

Bayar 100 Persen

Mengutip keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beberapa waktu lalu, pada Juli 2017 Rektor UINSU Prof Dr S MAg memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI tertanggal 4 Juli 2017. Dengan jumlah anggaran sebesar Rp49.999.514.721,00.

Kementerian Agama RI kemudian menyetujui proposal tersebut sebesar Rp50 miliar.

Sampai sekarang, kondisi bangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan yang pengerjaannya oleh PT MKBP, tidak selesai. Serta tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara (Kementerian Agama-red) telah membayarkan 100 persen pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara No. R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10.350.091.337,98.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment